oleh

Kepala Desa Kohod Jadi Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

banner 468x60

TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang pada Selasa, 18 Februari 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain Arsin, tersangka lain yang terlibat adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE, yang diketahui berperan sebagai penerima kuasa dalam perkara tersebut.

banner 336x280

“Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE penerima kuasa,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).

Menurut Djuhandani, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang digunakan dalam permohonan hak atas tanah di kawasan perairan Tangerang.

“Empat tersangka ini berkaitan dengan pemalsuan beberapa dokumen surat untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Arsin bin Asip melalui kuasa hukumnya, Yunihar, sempat membantah tudingan bahwa dirinya menjadi aktor utama dalam kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (14/2/2025) malam, Yunihar menegaskan bahwa kliennya bukan dalang utama dalam polemik yang tengah bergulir terkait dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.

Kasus pagar laut ini terus mendapat sorotan publik seiring dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang terlibat dalam skema pemalsuan dokumen tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *