FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Ahli Hukum Agraria, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten atas respons cepat terhadap pemberitaan FaktaHukumNews mengenai penanganan kasus kematian seorang pelajar di Kaliadem, Kabupaten Tangerang.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah akun resmi Propam Banten memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat FaktaHukumNews dengan menyatakan:
“Terima kasih Pak atas informasinya, akan kami periksa dan monitoring penyelesaian perkaranya sudah sampai mana.” Selasa (21/7/26).
Menurut Prof. Dr. B.F. Sihombing, respons tersebut menunjukkan adanya komitmen pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap laporan maupun informasi dari masyarakat dan media memperoleh perhatian secara serius.
“Saya mengapresiasi Propam Polda Banten yang telah merespons cepat pemberitaan media. Langkah melakukan pemeriksaan dan monitoring merupakan bentuk pengawasan internal yang patut didukung agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Prof. Dr. B.F. Sihombing.
Ia berharap tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada respons administratif semata, tetapi benar-benar diikuti dengan pengawasan menyeluruh terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Oleh karena itu, pengawasan terhadap setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara objektif sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat,” tambahnya.
Sebelumnya, FaktaHukumNews memuat pemberitaan berisi pandangan Prof. Dr. B.F. Sihombing yang meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Banten untuk mengusut tuntas kasus kematian pelajar di Kaliadem. Pemberitaan tersebut kemudian mendapat respons dari Propam Polda Banten yang menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan monitoring terhadap perkembangan penanganan perkara.
Kuasa Pendamping Keluarga Korban Nusantara Legal Counsultan Siap Koordinasi dengan Polsek Mauk dan Polres Tangerang Kota.
Di tempat terpisah, M. Bustomi, selaku Kuasa Pendamping Keluarga Korban dari Nusantara Legal Counsultant, turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Propam Polda Banten atas respons cepat terhadap pemberitaan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Propam Polda Banten yang telah merespons cepat informasi yang disampaikan melalui pemberitaan FaktaHukumNews. Kami berharap pengawasan ini dapat mendorong proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujar M. Bustomi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat kuasa pendampingan dari keluarga korban, pihaknya akan segera menjadwalkan kunjungan ke Polsek Mauk, sebagai kepolisian sektor yang pertama kali menangani perkara tersebut.
Dalam kunjungan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) beserta data dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini sehingga keluarga korban memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal proses hukum sampai tuntas,” tegas M. Bustomi.
Pihak Nusantara Legal Counsultant berharap sinergi antara penyidik, Propam Polda Banten, keluarga korban, dan media dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.













Komentar