FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kasus kematian pelajar berinisial NW (16), warga Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Muara Kaliadem, Kecamatan Mauk, pada April 2026, kini memasuki babak baru. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Untuk mengawal proses hukum, keluarga korban didampingi oleh Law Office Nusantara Legal Counsultan. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Dalam pertemuan dengan penyidik Polsek Mauk pada Jumat (24/7/2026), tim kuasa hukum memperoleh penjelasan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, 14 tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sementara itu, kelengkapan administrasi yang masih diperlukan ditargetkan rampung pada Senin mendatang.
Kuasa Hukum keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan cepat, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum. Kami juga berharap para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban,” ujar Kuasa Hukum.
Pihak kuaa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Mauk atas penanganan perkara sejak awal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Mauk yang sejak awal menangani perkara ini sehingga para tersangka berhasil diamankan. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh penyidik yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.”
Berdasarkan keterangan penyidik kepada tim kuasa hukum, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tim Polsek Mauk telah bekerja sesuai prosedur. Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan P-21. Saat ini tinggal melengkapi administrasi yang masih diperlukan. Insya Allah pada Senin seluruh kelengkapan selesai. Barang bukti beserta 14 tersangka juga telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” jelas penyidik.
Law Office Nusantara Legal Counsultan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi serta proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.













Komentar