FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Polsek Sepatan bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Damprit RT 01 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., memastikan bahwa para pelaku pengeroyokan yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
“Sesaat setelah kejadian, para pelaku sudah kami amankan dan telah dilakukan penahanan,” ujar AKP Fahyani, S.H., kepada Faktahukumnews, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebanyak empat orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial VJG, NR, BAA, dan BW. Keempatnya saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan.
Kapolsek menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi setelah sejumlah warga mendatangi sebuah kontrakan di Kampung Damprit untuk menyampaikan teguran terkait kebisingan yang diduga berasal dari pesta minuman keras hingga larut malam. Namun, teguran tersebut berujung cekcok dan berakhir dengan aksi pengeroyokan yang mengakibatkan tiga warga mengalami luka-luka.
Kasus tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kampung Damprit. Warga berharap para pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan diamankannya empat pelaku, masyarakat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Sepatan dalam merespons laporan warga dan menangani kasus tersebut hingga ke tahap penahanan.
Polsek Sepatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

















Komentar