FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu turun langsung ke Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, untuk mengklarifikasi isu dugaan pungutan liar dalam proses pengambilan bantuan pangan berupa beras. Klarifikasi dilakukan pada Senin (07/09/2026) setelah isu tersebut ramai diberitakan di media massa dan viral di media sosial.
Tiga warga Desa Tinumpuk memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. Mereka adalah Taryudi Fadly bin Sadim (53) warga RT 001/RW 004, Kusniyah (59) warga RT 003/RW 001, dan Sayem (61) warga RT 002/RW 001.
Dalam pernyataan tertulis yang dibuat secara sadar, ketiganya menyampaikan memang memberikan sejumlah uang kepada Ketua RT masing-masing setelah menerima bantuan beras. Namun, pemberian itu dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Uang yang kami berikan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000. Itu bukan syarat untuk mendapatkan bantuan, melainkan bentuk keikhlasan dan ucapan terima kasih karena Ketua RT telah membantu proses pengambilan di Kantor Kecamatan Juntinyuat,” jelas salah satu warga.
Ketiganya juga menjelaskan, pengambilan bantuan tidak dilakukan mandiri oleh seluruh penerima. Beberapa warga mendapat bantuan transportasi dari Ketua RT, baik menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang disewa secara rombongan.
Menindaklanjuti isu tersebut, Tim Unit Tipidkor Polres Indramayu mendatangi Kantor Desa Tinumpuk untuk menggali informasi terkait proses penyaluran dan pengambilan bantuan pangan.
Petugas bertemu langsung dengan warga penerima bantuan, Ketua RT, serta Pemerintah Desa Tinumpuk yang dipimpin Kuwu Tinumpuk, Duriyan. Camat Juntinyuat Ali Alamudin, S.H., beserta jajaran juga turut melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Dari hasil klarifikasi, baik warga maupun Ketua RT menyatakan tidak ada penekanan atau kewajiban memberikan uang sebagai syarat menerima bantuan.
Ketua RT 001/RW 004, Nurjaya, menegaskan dirinya tidak pernah meminta atau memaksa warga untuk memberikan uang.
“Kami tidak pernah memaksa warga. Justru kami diperintahkan Kuwu untuk mengawal warga penerima bantuan agar bisa menerima haknya dengan baik,” ujar Nurjaya.
Ia menambahkan, jika ada warga yang memberikan uang secara ikhlas, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti biaya sewa kendaraan rombongan ke kantor kecamatan. Apabila ada sisa, warga secara sukarela menggunakannya untuk program penerangan jalan di lingkungan RT.
Kuwu Tinumpuk, Duriyan, juga menegaskan telah menginstruksikan seluruh perangkat desa, RW, dan RT untuk mengawal penyaluran bantuan sesuai aturan dan tidak melakukan pungutan liar.
“Kami perintahkan aparat desa, RW dan RT untuk mengawal warga penerima bantuan agar bantuan diterima dengan baik, dan tentunya tidak melakukan pungli serta tetap sesuai aturan,” kata Duriyan.
Dengan adanya klarifikasi dari warga, Ketua RT, dan Pemerintah Desa, isu yang sebelumnya beredar kini telah mendapat penjelasan langsung. Ketiga warga yang memberikan pernyataan berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait proses pengambilan bantuan pangan di Desa Tinumpuk.












Komentar