Fakta Hukum News, Subang – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers tanah air. Seorang wartawan media online, Hadi Hadrian (46), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh enam orang yang diduga preman saat melakukan peliputan investigatif terkait kandang ayam ilegal di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (09/04/2025).
Hadi datang ke lokasi guna konfirmasi adanya peternakan ayam yang diduga beroperasi secara ilegal selama tiga tahun, dengan kapasitas mencapai 30 ribu ekor ayam. Ketika hendak mengkonfirmasi kepada pihak yang ada di lapangan, ia justru diserang hingga alami luka serius, patah tulang hidung dan memar parah di dada. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.
Insiden ini menuai kecaman dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis. Mereka mengecam keras tindakan kekerasan terhadap pekerja media dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas serta menangkap para pelaku. Aksi solidaritas pun digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada Hadi dan seruan atas perlindungan terhadap kebebasan pers.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dikdik Solihin, memberikan penjelasan terkait status perizinan peternakan ayam yang menjadi sorotan. Menurutnya, usaha tersebut belum memiliki perizinan lengkap.
“Pernah oleh kita diundang (pengusaha peternakan) pas bulan puasa (kemarin), klarifikasi. Ternyata perizinannya belum tuntas, baru sampai kecamatan,” jelas Dikdik kepada Cluetoday, Kamis (10/04/2025) di kantornya.
Dikdik menyebut, pihaknya telah mendorong pengusaha untuk segera menuntaskan proses perizinan demi memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Kabupaten Subang. “Kita dorong untuk menuntaskan proses izin, mana yang belum, mana yang sudah,” tambahnya.
Peristiwa ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih rawan terjadi saat mereka menjalankan tugas investigatif. Publik berharap, kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.












Komentar