FAKTAHUKUMNEWS, Banten – Para jurnalis dan komunitas wartawan di Provinsi Banten kini tengah menangguk luka dan kecewa atas pernyataan kontroversial yang terlontar dari Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten dalam sebuah forum publik yang memicu reaksi keras, di mana profesi wartawan secara gamblang disamakan dengan sosok “Pak Ogah” yang biasa meminta imbalan di jalanan.
Pernyataan Dimyati tersebut dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis, dia menyoroti adanya oknum wartawan yang dianggap hanya berorientasi pada kepentingan pribadi di luar nilai-nilai pemberitaan.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa oknum tersebut sering bertanya namun tidak jelas orientasi beritanya, hingga akhirnya dikonotasikan sebagai “bodrek” atau jurnalis tanpa integritas.
“Pak Ogah itu di jalanan minta-minta, polisi bukan, apa bukan. Sama saja itu, bodrek,” demikian petikan kalimat yang memicu bara kemarahan para insan pers. Perbandingan ini dianggap sangat melukai hati para jurnalis yang setiap hari bertaruh dedikasi untuk menyajikan informasi objektif bagi masyarakat.
Sikap menyamaratakan profesi jurnalis dengan praktik pungli jalanan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Meskipun tidak menampik adanya tantangan profesionalisme di lapangan, menggunakan analogi “Pak Ogah” dianggap sebagai bentuk penyederhanaan yang menghina marwah jurnalistik secara kolektif.
Selayaknya, Achmad Dimyati Natakusumah sebagai seorang tokoh publik atau pemangku kebijakan mengedepankan pembinaan dan mekanisme hukum yang berlaku jika menemukan oknum yang melanggar etik. Memberikan label negatif secara terbuka hanya akan memperkeruh hubungan antara pemerintah dan media, yang seharusnya menjadi mitra strategis dalam demokrasi.
Para jurnalis di Banten mendesak adanya klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka atas analogi yang tidak pantas tersebut. “Jangan sampai mengeluarkan kata-kata seperti itu, tidak layak diucapkan oleh seorang figur publik,” tulis keterangan dalam video tersebut, mencerminkan dalamnya luka di kalangan pewarta.
Saat ini, desakan agar organisasi profesi jurnalis pusat melakukan inventarisir dan mengambil sikap tegas semakin menguat. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kritik terhadap profesionalisme media harus disampaikan melalui saluran yang tepat, tanpa harus merendahkan profesi yang dilindungi undang-undang.














Komentar