FAKTAHUKUMNEWS, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung.
Penindakan dilakukan dalam Operasi Keimigrasian Mandiri pada Kamis (22/10/2026). Ke-17 WNA tersebut kedapatan menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai markas untuk menjalankan praktik pemberi pinjaman pribadi secara daring.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan belasan WNA itu tidak melakukan kegiatan sesuai peruntukan izin tinggalnya.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.
Dari hasil pemeriksaan awal, bisnis pinjaman daring tersebut dikelola oleh 3 orang yang berperan sebagai manajer, sementara 14 orang lainnya sebagai admin. Mereka menjaring pelanggan melalui iklan di Facebook yang kemudian ditautkan ke sejumlah nomor WhatsApp.
Modusnya, mereka mengumpulkan data pribadi calon pelanggan seperti informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan data personal lainnya. Sejauh ini, target pelanggan mereka diketahui merupakan sesama WNA dan belum ditemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban.
Ke-17 WNA yang diamankan terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura. Saat ini mereka telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian.
Mereka diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus diperkuat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ujar Ramdhani.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal, guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali.












Komentar