FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Perkembangan penanganan kasus kematian seorang pelajar yang ditemukan meninggal di kawasan Kaliadem, Kabupaten Tangerang, kembali mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Menurut Prof. Sihombing, apabila penanganan suatu perkara menjadi perhatian masyarakat dan keluarga korban belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan proses hukum, pimpinan Polri perlu memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap Bapak Kapolri dapat memberikan atensi serta memerintahkan Kapolda Banten untuk mengawal dan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara serius, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Prof. Sihombing. Kamis (2/7/2026)
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa mengganggu proses penyidikan.
Prof. Sihombing juga berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat segera dituntaskan hingga tahap persidangan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Selain itu, upaya pencarian terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diharapkan terus dioptimalkan.
Sementara itu, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum. Mereka berharap perkara ini tidak berlarut-larut dan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, pelimpahan berkas perkara, hingga jadwal persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polresta Tangerang mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















Komentar