oleh

Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran Larangan Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Serang – Pemerintah Provinsi Banten resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Surat edaran yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten, sebagai langkah menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat.

banner 336x280

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dan persuasif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang tengah dilanda musibah.

“Larangan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, menghindari potensi gangguan keselamatan seperti kebakaran dan kecelakaan, serta menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut. Yang di tanda tangani Andra Soni Pada Rabu (24/12/2025).

Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan surat edaran ini secara masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum selama periode pergantian tahun.

Peran aktif camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda juga ditekankan agar ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Pemerintah Provinsi Banten berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *