FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (GERAM BANTEN INDONESIA) DPC Kota Tangerang melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait alokasi anggaran perjalanan umrah senilai Rp872,5 juta yang bersumber dari APBD.
Surat permohonan disampaikan Ketua DPC GERAM BANTEN INDONESIA Kota Tangerang, Slamet Widodo, S.H., M.H., kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Jumat (11/09/2026).
Slamet Widodo menegaskan, pihaknya tidak menghalangi pemerintah maupun masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah.
“Kami sama sekali tidak menghalangi siapa pun, termasuk pemerintah, untuk mengumrahkan masyarakatnya. Ibadah adalah hak yang harus dihormati semua pihak,” ujarnya.
Namun ia menekankan, ketika menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka harus ada regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Uang rakyat tidak boleh dikelola berdasarkan keinginan sesaat atau mekanisme undian tanpa payung hukum. Oleh karena itu, kami selaku lembaga kontrol sosial secara resmi melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Informasi Publik kepada Sekda Kota Tangerang, agar penggunaan anggaran tersebut benar-benar transparan dan sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat,” tegasnya.
Dalam suratnya, GERAM Kota Tangerang mempertanyakan 3 hal utama terkait program tersebut:
1. Dasar Penganggaran
Nomenklatur belanja, KUA-PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD, kode rekening, dan Perda APBD 2025-2026 yang memuat program umrah.
2. Mekanisme Seleksi Penerima
Kriteria guru ngaji, marbot, amil jenazah, RT/RW, dan kader posyandu. Termasuk dasar pelaksanaan undian, berita acara undian, daftar penerima, SK penetapan penerima, serta keterlibatan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam sistem undian.
3. Pertanggungjawaban Belanja
RAB, pagu, HPS, nama penyedia jasa travel umrah, dokumen pengadaan, kontrak/SPK, bukti pembayaran, serta rincian biaya akomodasi, tiket, visa, konsumsi, dan perlengkapan.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang beredar, anggaran itu diperuntukkan bagi 25 orang. Rinciannya Rp349 juta untuk 10 orang pada TA 2025 dengan nomor RUP 61200395, dan Rp523,5 juta untuk 15 orang pada TA 2026 dengan nomor RUP 63184366.
Informasi tersebut sebelumnya dikonfirmasi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Tangerang, Malkan, pada Senin (13/07/2026). Ia menyebut paket umrah merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi warga dalam kegiatan daerah.
Sorotan semakin menguat karena program ini muncul di tengah kebijakan efisiensi. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 mewajibkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melakukan reviu efisiensi, membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, dan mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50%.
Sejumlah pihak menilai, penggunaan APBD untuk umrah perlu diuji kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan dalam APBD Kota Tangerang 2025 sebesar Rp5,8 triliun yang fokus pada SDM, ekonomi, infrastruktur, dan layanan publik.
















Komentar