FaktaHukumNews, Medan – Warga Medan digemparkan dengan temuan mayat bayi laki-laki yang dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) dalam sebuah tas hitam. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, dan kini tengah diselidiki intensif oleh aparat kepolisian.
Kejadian berawal saat seorang pengemudi ojol bernama Muhammad Yusuf menerima pesanan pengiriman paket misterius. Namun, alangkah terkejutnya ia ketika membuka tas kiriman tersebut yang ternyata berisi jasad bayi yang sudah tidak bernyawa. Penemuan tersebut sontak menghebohkan warga di kawasan Jalan Ampera III, Glugur Darat II, Medan Timur.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik, berinisial R (24) dan NH (21). Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa bayi malang itu adalah hasil hubungan inses antara keduanya. NH disebut melahirkan bayi tersebut secara prematur pada 3 Mei 2025 di kediaman mereka di Barak Tambunan, Medan Belawan, tanpa bantuan medis.
Tragisnya, bayi yang sempat dirawat secara mandiri di rumah akhirnya meninggal dunia pada 7 Mei 2025. Karena kebingungan untuk memakamkan dan tidak memiliki sanak saudara di sekitar, R dan NH nekat mengirimkan jenazah itu ke sebuah masjid dekat pemakaman di kawasan Jalan Ampera, dengan harapan bayi tersebut dimakamkan oleh warga sekitar.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan bergerak cepat, dan berhasil membekuk R dan NH di sebuah indekos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat, 9 Mei 2025. Keduanya kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tindakan membuang mayat secara tidak sah juga berpotensi dijerat dengan Pasal 181 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan atau membuang mayat dengan tujuan menutupi kelahiran dan kematiannya.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah sosial dan hukum, terutama ketika teknologi layanan digital seperti ojol digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkapnya, serta berjanji akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum, perlindungan anak, dan nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.












Komentar