FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aktivitas sejumlah panti pijat atau refleksi di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Salah satu yang diperbincangkan adalah panti pijat Mawar Bodas di Jalan Raya Kutabumi Blok CS3 No. 07, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi daring melalui aplikasi kencan.
Pantauan awak media Faktahukumnews pada Rabu Malam (28/01 2026) menunjukkan adanya aktivitas keluar masuk pria dewasa ke ruko tersebut sejak siang hingga malam.
Seorang terapis, sebut saja Dea (nama samaran), menyebut sistem pemesanan tamu umumnya dilakukan secara daring.
“Saya sudah sekitar delapan bulan bekerja di sini sebagai terapis. Kebanyakan tamu menghubungi lebih dulu melalui aplikasi kencan. Biasanya sudah ada yang mengatur percakapan dengan pelanggan sebelum mereka datang ke lokasi,” ujarnya
Ia juga mengindikasikan komunikasi dengan pelanggan diduga dikendalikan pihak lain sebagai pengelola akun.
Aktivis Tangerang, HRN, menyatakan praktik prostitusi daring berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1), Pasal 296 KUHP, serta ketentuan dalam UU TPPO jika terdapat unsur eksploitasi. Ia meminta aparat pemerintah dan kepolisian setempat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada pemilik usaha yang disebut sebagai Bunda A (nama samaran) belum membuahkan tanggapan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.


















Komentar