oleh

Dugaan Pemalsuan Akta Autentik, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Laporan Bantong vs Luntungan Honoris

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Gelar perkara khusus laporan polisi oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (2/12/2025).

Laporan dengan Nomor: LP/215/III/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 4 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Bantong dan terlapor Luntungan Honoris.

banner 336x280

Erdi Surbakti, selaku kuasa hukum pelapor Bantong hadir memenuhi undangan penyidik dari Bagwassidik Ditreskrimum yang tengah mendalami laporan polisi yang dilayangkan.

Dijelaskan Erdi, bahwa laporan ini sudah cukup lama hampir 5 tahun, bahkan terlapor Luntungan Honoris sama sekali tidak pernah datang untuk diperiksa.

“Kami sampaikan kepada penyidik ada dugaan pemalsuan SPH (surat pengakuan hak tanah) yang tercatat di Kecamatan Cipondoh tahun 1993, namun setelah dicek tidak pernah teregister,” ucap Erdi.

Dasar SPH ini berasal dari girik nomor 841 yang menurut catatan kelurahan yang berwenang mengeluarkan keterangan atas girik tersebut juga tidak tercatat, sehingga menurut Erdi, “patut diduga laporan pihaknya selama hampir 5 tahun ini tidak diproses karena adanya intervensi,” ungkapnya.

“Kami meminta penyidik segera lakukan pemeriksaan terhadap terlapor Luntungan Honoris sebagaimana kami yakin proses perkara ini tergolong tingkat sedang yang seharusnya dapat dituntaskan sesuai Perkapolri,” ujar Erdi dihadapan para media.

Gelar perkara khusus yang tadi digelar juga tidak dihadiri terlapor. Hal tersebut menurutnya, terlapor sama sekali tidak menghormati pihak kepolisian.

“Kami lihat dari kasus ini sangat janggal, sejak laporan ini dibuat penyidik Polrestro Tangerang Kota tanpa memeriksa terlapor sempat menghentikan kasus ini, Kami anggap ini jadi catatan buruk karena hukum acara tidak ada alasan orang belum diperiksa kecuali meninggal/gila tapi laporan dihentikan,” beber Erdi.

Dalam hal ini menurut Erdi, Tidak berjalannya laporan polisi membuat kerugian pada kliennya karena tidak bisa mencairkan uang konsinyasi ganti rugi lahan pembangunan tol yang dititipkan di Pengadilan.

“Nilai konsinyasi sebesar 2,7 miliar. Tanah ini berupa lahan darat dan sawah, kalau yang darat sudah dicairkan sebesar 7 miliar, tinggal yang sawah karena ada pihak modernland yang mengklaim punya surat dan kami duga surat itu palsu sehingga menghalangi proses pembayaran objek kami,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed