oleh

Dugaan Korupsi Pagar Laut, Kejaksaan Agung Periksa Kades Kohod yang Jadi Sorotan

banner 468x60

Kejaksaan Agung RI tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, yang diminta menyerahkan dokumen penting terkait kasus ini.

Surat panggilan pemeriksaan tertanggal 22 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod kini beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun X @PaltiWest2024. Dalam unggahan tersebut, terungkap bahwa Kejaksaan Agung meminta dokumen seperti Buku Letter C Desa Kohod yang berisi data kepemilikan hak atas lahan di kawasan pagar laut, serta dokumen lain yang relevan.

banner 336x280

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa pihaknya serius mendalami dugaan korupsi ini. “Kami akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan terkait penerbitan sertifikat di kawasan tersebut,” ujar Harli.

Kepala Desa Kohod, Arsin, saat mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kawasan pagar laut itu dulunya adalah tambak milik warga yang rusak akibat abrasi sejak 2004. “Dulu itu empang. Karena abrasi, akhirnya terendam air laut,” kata Arsin. Pernyataan ini disampaikan Nusron Wahid saat meninjau langsung lokasi pagar laut.

Nusron menjelaskan bahwa lahan yang hilang akibat abrasi berubah statusnya menjadi tanah musnah, sehingga penerbitan sertifikat di atasnya dapat dipertanyakan secara hukum.

Nama Arsin juga menjadi sorotan publik, terutama karena gaya hidupnya yang dianggap mewah. Ia disebut-sebut memiliki mobil Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Fortuner. Selain itu, Arsin diketahui pernah menggelar pesta selama tiga hari tiga malam dengan hiburan dangdut dan tarif penyanyi yang cukup mahal.

Arsin terpilih sebagai Kepala Desa Kohod dalam pemilihan kepala desa pada 2021. Kasus yang melibatkan dirinya turut memicu polemik terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, yang disebut-sebut bermasalah secara administratif.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa semua aspek dalam kasus ini akan diusut hingga tuntas.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *