FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Pelarian S, tersangka pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. Pria 40 tahun itu ditangkap polisi saat bersembunyi di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (31/08/2026).
Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polsek Sepatan setelah korban, Sri Tanti, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal kosong.
Peristiwa bermula saat korban bersama keluarga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan.
Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban hilang. Di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Korban kemudian melapor ke Polsek Sepatan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi keberadaan S.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat diperiksa awal, S mengakui melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani.
Dalam aksinya, keduanya memiliki peran berbeda. ST bertugas memantau situasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor.
Polisi menyebut emas hasil curian seberat 30 gram telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, terutama dalam waktu lama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri,” ujar Eko.
Ia juga mengingatkan warga untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan meningkatkan kepedulian antarwarga.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat.
















Komentar