oleh

Disnaker Kabupaten Tangerang Berharap Sosialisasi PHI Menjadi Solusi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan acara “Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2026” bertempat di Hotel Lemo, Legok Karawaci Kabupaten Tangerang pada Kamis, (05/02/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen dari perwakilan perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kantor Hukum dan serikat buruh.

banner 336x280

Sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibuka oleh Rudi Lesmana, AP, M.Si., selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang.

Kata pembuka dalam sambutannya, Rudi mengatakan bahwa, “Dalam acara ini saya mengharapkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagai syarat hubungan yang produktif dan berkesinambungan melalui Disnaker.

Negara hadir untuk memberikan undang undang sebagai batasan bila terjadi perselisihan wajib mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan dan setiap masalah pasti ada jalan keluar.

Sesuai Arahan pak Bupati, pengurangan PHK dan penuntasan kemiskinan di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Rudi berharap agar setiap permasalahan dapat disikapi dengan penyelesaian yang terbaik, “agar setiap permasalahan industrial dapat diselesaikan dengan bipartit dan diharapakan dapat diperkecil agar keberhasilan hubungan industrial dapat dicapai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dikabupaten tangerang,“ tutupnya. Kamis, (05/02/2026).

Di acara tersebut, hadir sebagai narasumber dari Kementerian Tenaga Kerja Republik indonesia DRS. Much Zamhari, MM., dan Mujahidah Fauzi Islami, SH., yang menjelaskan tentang mekanisme atau tata cara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mediasi yang diharapkan menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha untuk dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing masing.

Adapun mekanisme dan proses penyeselaian yang dimaksud adalah:

1. Perundingan Bipartit.

2. Pencatatan Bipartit.

PRINSIP PPHI

– Musyawarah untuk mufakat (BIPARTIT)

– Bebas memilih lembaga penyelesaian perselisihan

– Cepat, tepat, adil dan murah

Diatur dalam Pasal 17 s.d Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Konsiliasi dilakukan oleh Konsiliator, meliputi:

a. perselisihan kepentingan;

b. perselisihan PHK;

c. perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.

Hasil dari PPHI melalui Konsiliasi adalah Anjuran.

Menurut Hendra, S.AP, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) bahwa saat ini di Kabupaten Tangerang ada sekitar 7.400 perusahaan dengan mediator 7 0rang namun diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah antara pihak pekerja dan perusahaan bila terjadi perselisihan hubungan industrial.

Di sesi akhir acara Hendara menyampaikan kesiapannya membantu menyediakan ruang Informasi, konsultasi dan pengaduan dalam penyelesaian perselisihan.

”Kami siap membantu dengan menyediakan ruang untuk Informasi, konsultasi dan pengaduan dan diharapkan dapat membantu penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial,“ tutupnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed