FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Pemasangan box ODP dan instalasi kabel internet diduga milik subkontraktor PT. Dapoer Poesat Noesantara (DPN) yang terlihat menumpang pada tiang listrik PLN dan tiang PJU di sepanjang Jalan Benteng Betawi, Gang Piha, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Sabtu, (6/12/2025).
Sejumlah box ODP dan instalasi kabel internet tersebut diduga tidak sesuai prosedur peruntukan dan perizinan.
Tentunya hal ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak dan dugaan pelanggaran izin serta melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang.
Pihak DPN inisial ‘T’ saat dikonfirmasi via telepon oleh team media, dia mengaku sebagai pengawas lapangan dan mengatakan bahwa pemasangan tersebut merupakan pekerjaan lama dan bukan tanggung jawab dirinya.
“Kalau mau lapor ya silahkan, karena itu bukan saya yang bertanggung jawab,” jawab T, pada Sabtu (06/12/2025).
Mendengar jawaban pengawas tadi, tim mempertanyakan terkait kinerja, pengawasan dan kepatuhan izin dari PT. Dapoer Poesat Noesantara (DPN) selaku subkontraktor.
Karena kewajiban pengusaha dalam Penggunaan aset negara harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
1. Pasal 55 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha ketenagalistrikan.
2. Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
4. Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Microcell.
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
Hingga berita ini ditayangkan, team media belum bisa mengkonfirmasi pihak Dinas Perhubungan (DisHub), Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO), Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Satpol PP kota Tangerang sebagai Penegak Perda.


















Komentar