FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dugaan pelanggaran kembali terjadi terkait pemasangan papan reklame tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di simpang tiga Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
Salah satu reklame yang dipersoalkan adalah papan promosi perumahan Emerald Residence yang dipasang menempel pada kabel listrik.
Praktik ini bukan hanya membahayakan keselamatan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan prosedur perizinan yang dilanggar.
“Reklame seperti ini harusnya melalui proses izin dari pemerintah daerah, baik dari sisi tata ruang maupun aspek keselamatan,” ujar Warga sekitar, Jumat (01/08/2025)
Beberapa pelaku usaha mungkin belum memahami persyaratan hukum yang berlaku, sementara lainnya diduga dengan sengaja menghindari prosedur izin demi menghemat waktu dan biaya. Padahal, pemasangan reklame tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan memiliki konsekuensi serius.
Pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Langkah tersebut bisa berupa penurunan paksa papan reklame, pembongkaran konstruksi, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti terjadi pelanggaran berulang.
Dasar Hukum yang Berlaku:
Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Perda Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame.
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 13 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (2): Dilarang mendirikan bangunan atau sarana lain yang membahayakan instalasi tenaga listrik.
Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktahukumnews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal penegakan aturan demi keselamatan serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.












Komentar