oleh

Kementerian PANRB Evaluasi Implementasi Fleksibilitas Kerja ASN

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) di Instansi Pemerintah, secara hibrida.

FGD ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh implementasi fleksibilitas kerja terhadap budaya kerja ASN.. Jumat (1/8/2025).

banner 336x280

Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menyampaikan bahwa diskusi tersebut untuk menggali praktik baik dan tantangan instansi pemerintah dalam implementasi FWA terutama dampaknya dalam budaya kerja.

“Diskusi ini diharapkan dapat menangkap isu-isu strategis dan merumuskan rekomendasi dalam upaya memperbaiki implementasi FWA kedepan untuk penguatan budaya kerja ASN di instansi pemerintah,” ujar Damayani.

Hadirnya Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah menjadi pedoman teknis agar penerapan fleksibilitas kerja berjalan terarah, terukur dan akuntabel, tanpa mengabaikan kinerja organisasi dan individu.

Damayani menuturkan bahwa kebijakan Fleksibilitas Kerja menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas ASN.

PermenPANRB No. 4/2025 memberikan panduan mulai dari tahap perencanaan, termasuk menilai kesiapan instansi dan menentukan tugas yang dapat dikerjakan secara fleksibel.

Pada FGD Evaluasi Implementasi FWA dilakukan diskusi partisipatif dan terbuka mulai dari persepsi pegawai/instansi terhadap fleksibilitas kerja, dampak FWA terhadap nilai-nilai budaya kerja (BerAKHLAK), praktik manajerial dalam mengelola tim dengan FWA, pemanfaatan teknologi dalam penerapan FWA, serta usulan perbaikan atau penguatan penerapan FWA pada masing-masing instansi pemerintah.

ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Namun perlu diingat bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan pelaksanaannya wajib dipantau dan dievaluasi secara berkala, mencakup kinerja organisasi, kinerja pegawai dan disiplin pegawai.

“Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan kebijakan, termasuk penyesuaian atau penghentian jika diperlukan, agar Fleksibilitas Kerja tetap mendukung kinerja, budaya kerja dan pelayanan publik yang optimal,” pungkas Damayani.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *