FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan truk terjadi di Jalan Raya Serang KM 29, tepatnya di depan PT Korindo, Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam (7/8/2026) sekitar pukul 22.51 WIB.
Berdasarkan keterangan sopir truk pengangkut pakan, peristiwa bermula saat truk pengangkut tanah bernomor polisi B 9028 UVY menghantam lubang jalan yang amblas. Akibatnya, truk tanah tersebut melaju mundur ke arah belakang.
Melihat kondisi tersebut, sopir truk pengangkut pakan mengaku langsung membunyikan klakson berulang kali sebagai peringatan agar pengemudi truk tanah menghentikan laju kendaraannya. Namun, menurut keterangannya, pengemudi truk tanah diduga tidak menghiraukan peringatan tersebut sehingga tabrakan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan truk tidak dapat dihindari.
Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas kepolisian dari wilayah setempat tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara, mengatur arus lalu lintas, serta melakukan penanganan awal terhadap insiden tersebut.
Usai kejadian, sopir truk tanah disebut meninggalkan lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti kecelakaan maupun dugaan pengemudi yang meninggalkan lokasi.
Peristiwa ini kembali menyoroti kondisi jalan berlubang dan amblas di ruas Jalan Raya Serang KM 29 yang dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase besar. Warga berharap instansi terkait segera melakukan perbaikan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.















Komentar