FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kesabaran warga Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, habis. Workshop operasional yang dikenal sebagai PT Gamen yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk diprotes warga karena diduga menjadi sumber polusi debu, kebisingan di atas ambang batas, hingga kerusakan jalan lingkungan.
Keluhan ini bukan baru muncul. Warga menyebut aktivitas keluar-masuk truk pengangkut material dengan muatan berat terjadi setiap hari. Akibatnya, jalan paving lingkungan pecah, dan debu pekat menyelimuti permukiman, terutama saat musim kemarau.
Puncaknya, tokoh masyarakat Gondrong yang juga mantan Ketua RW tiga periode, Bang Zeck, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak tutup mata.
“Mediasi sudah berkali-kali kami tempuh. Hasilnya nihil. Pengelola seolah kebal. Sekarang kami minta negara hadir. Pemkot jangan hanya diam di balik meja,” tegas Bang Zeck kepada media, Jumat (10/10/2026).
Menurut Bang Zeck, persoalan ini bukan soal penolakan investasi, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan.
“Ini bukan soal anti-investasi. Ini soal aturan. Kalau memang legal dan tidak melanggar, buka saja dokumennya di depan warga secara transparan. Kalau melanggar, segel. Jangan biarkan warga yang terus jadi korban,” ujarnya.
Ia menilai ada tiga persoalan krusial yang harus dijawab Pemkot Tangerang:
1. Dugaan Pencemaran Lingkungan: Debu dan kebisingan operasional workshop yang berada di antara rumah warga.
2. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang: Aktivitas industri berat yang beroperasi di zona permukiman padat.
3. Kerusakan Fasilitas Umum: Jalan lingkungan yang rusak akibat beban kendaraan operasional yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
Atas kondisi tersebut, Bang Zeck mendesak Wali Kota Tangerang segera membentuk Tim Inspeksi Dinas Terpadu dan melakukan sidak terbuka bersama warga, yang terdiri dari:
– DLH Kota Tangerang: Melakukan uji kebisingan, uji kualitas udara, dan audit dokumen UKL-UPL / SPPL.
– Dinas Tata Ruang & DPMPTSP: Membuka dan memeriksa legalitas perizinan usaha.
– Disnaker: Memeriksa status ketenagakerjaan dan penerapan K3 operasional.
– Dishub & PUPR: Mengaudit kerusakan jalan dan pelanggaran tonase kendaraan.
– Satpol PP: Melakukan penindakan, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga penyegelan jika terbukti melanggar Perda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gamen belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga Kelurahan Gondrong. Warga masih menunggu respons Pemkot Tangerang untuk menindaklanjuti desakan inspeksi terpadu tersebut.

















Komentar