oleh

Diduga Bangunan Wisbi Tak Miliki PBG, Penegak Perda Kota Tangerang Jadi Sorotan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang berfungsi sebagai Penegak Perda, namun kali ini kiprahnya dipertanyakan dan di sorot publik.

Pasalnya, ada bangunan yang saat ini dikerjakan PT. Wisbi, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diperuntukkan sebagai restoran.

banner 336x280

Tidak ada tindakan tegas! Padahal pembanguan telah mencapai lebih dari 50% dan masih sedang dalam pengerjaan yang berlokasi di Jalan Raya Cipondoh, RT 002/002, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Saat dilokasi proyek, Team media menemui Khoirul yang bekerja sebagai mandor dan menanyakan perihal perizinan pada proyek yang sedang di kerjakan.

Khoirul memaparkan bahwa, ”sempat ada Satpol PP Pusat dan Pol PP Lingkungan, juga dari perizinan ada yang datang, tapi saya tidak tahu siapa saja. Kalau yang urus izin pak Luhur,” ujarnya.

Namun Khoirul tidak memberikan akses untuk team media agar dapat mengkonfirmasi Luhur yang katanya sebagai pengurus izin bangunan proyek tersebut. Sabtu (17/01/2026)

Pernyataan Koirul tersebut menjadi pertanyaan serius, sebab dalam tugas dan tanggung jawabnya SatPol-PP Kota Tangerang sebagai penegak perda, “mengapa proyek bangunan masih terus dikerjakan tanpa ketegasan dari pihak Satpol-PP Kota Tangerang ?”

Ini menjadi serius! dipandang sebagai pembiaran, pengawasan lemah dan tidak berjalannya tugas dalam kewenangan Satpol-PP, sehingga banyak pengusaha atau pemilik bangunan di Kota Tangerang terkesan merendahkan tugas dan tanggung jawab Satpol-PP.

Jika kelemahan ini dibiarkan dapat menyebabkan banyaknya pelanggaran dan menjadi kerugian bagi Kota Tangerang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, ada dugaan peraturan yang dilanggar oleh PT. Wisbi meliputi:

– Perda Nomor 3 Tahun 2012

Tentang Bangunan Gedung

– Perda Nomor 10 Tahun 2023

Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

– PP Nomor 16 Pasal 253 ayat (4) Tahun 2021

bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

– UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023)

Diketahui PBG adalah syarat untuk mendapatkan Izin Usaha.

– PP nomor 28 tahun 2025

PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan dalam kegiatan usaha.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol-PP Kota Tangerang terkait status perizinan dan langkah penindakan yang akan diambil.(18/01/2026)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *