Jakarta-faktahukumnews-Ramai dengan polemik pagar laut, publik seolah lupa dengan kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Di tengah isu yang berkembang, warga +62 mulai mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dihadapinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto pada 5 Februari 2025. Kehadiran KPK dalam sidang tersebut diwakili oleh Biro Hukum sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi setiap upaya hukum yang diajukan terkait kasus ini. “Kemungkinan besar akan hadir Biro Hukum KPK,” ujar Tessa dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Sebelumnya, KPK sempat absen dalam sidang perdana praperadilan Hasto. Namun, kali ini lembaga tersebut memastikan partisipasi aktif guna memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan.
Di tengah ramainya isu pagar laut yang menyita perhatian publik, pertanyaan pun muncul: sampai mana proses hukum yang menjerat Sekjen PDIP ini? Praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dan berharap semua pihak menghormati jalannya persidangan.


















Komentar