FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Desakan transparansi penegakan hukum di sektor lingkungan hidup semakin menguat. Koalisi aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) menghentikan praktik penyebutan inisial terhadap tersangka kejahatan lingkungan.
Para aktivis menilai penggunaan inisial dalam kasus besar, seperti korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, mencederai rasa keadilan publik dan menghambat pengawasan masyarakat.
Sorotan ini mencuat setelah publik menyoroti penanganan kasus korupsi pemanfaatan lahan negara untuk tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus tersebut menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan kepala dinas dan pimpinan perusahaan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp6,85 triliun.
“Kasus di Kutai Kartanegara adalah contoh nyata mengapa transparansi identitas itu harga mati. Ini adalah extraordinary crime dengan kerugian negara yang fantastis dan kerusakan lingkungan yang permanen. Publik berhak tahu siapa aktor di balik kehancuran ini, bukan sekadar inisial yang samar,” ujar Abdullah, SH, Ketua Umum Giat Lingkungan Hidup, Kamis (9/7/2026).
Menurut Abdullah, penyembunyian nama lengkap tersangka dengan inisial membuka celah praktik kompromi di balik layar. Ia khawatir inisial menjadi “tameng” bagi pelaku untuk menjaga reputasi bisnis dan mempermudah ruang negosiasi yang tidak transparan.
“Jika namanya dibuka secara terang-benderang, masyarakat dapat ikut memantau rekam jejak pelaku. Apakah mereka memiliki riwayat pelanggaran lingkungan lainnya? Apakah mereka terafiliasi dengan perusahaan lain? Informasi ini penting bagi publik untuk melakukan pengawasan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Ampel Indonesia, Guruh. Ia menegaskan keterbukaan identitas merupakan bagian dari hukuman sosial yang memiliki efek jera.
“Keterbukaan identitas harus jelas, jangan inisial. Agar publik bisa mengawal kasus-kasus besar ini dan ada efek jera. Publik harus tahu siapa di balik mereka. Jangan sampai mereka mendapat ‘perlindungan’ identitas dari penegak hukum di Indonesia,” tegas Guruh.
Para aktivis menekankan bahwa dampak kejahatan lingkungan tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Karena itu, pelaku dinilai tidak layak mendapat “perlindungan” melalui penyamaran identitas dalam pemberitaan resmi aparat.
Koalisi aktivis berharap APH segera mengubah kebijakan dan membuka identitas tersangka secara utuh. Dengan begitu, pengawasan publik terhadap kasus lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.


















Komentar