Tangerang-faktahukumnews- Warga Kampung Periuk Tegal Surya RT 05 RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, berhasil menggagalkan aksi pencurian telepon genggam yang terjadi pada Selasa pagi (28/01/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kejadian bermula saat seorang pelaku yang diduga mencuri HP milik salah satu warga dipergoki oleh saksi mata. Saat itu, pelaku terlihat mencurigakan ketika berusaha melarikan diri dari lokasi. Salah seorang warga yang menyadari gelagat mencurigakan tersebut langsung berteriak meminta bantuan warga lainnya.
“Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi warga bergerak cepat mengepung lokasi hingga akhirnya pelaku tertangkap,” ungkap salah satu saksi di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. Tak lama setelah itu, pihak kepolisian setempat tiba di lokasi untuk menangani kejadian tersebut. Barang bukti berupa telepon genggam yang diduga dicuri berhasil diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan pihak berwajib untuk mendalami motif dan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Warga dihimbau untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan.


















Komentar