FAKTAHUKUMNEWS, Pandeglang – Dugaan praktik penipuan dengan modus biro jasa pengurusan dokumen kendaraan hingga iming-iming penggandaan uang meresahkan warga khususnya di wilayah Pandeglang dan Rangkasbitung, Banten.
Korban berinisial ISW mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 setelah menyerahkan uang kepada terduga pelaku untuk pengurusan kendaraan bermotor yang hingga kini tidak pernah direalisasikan. Dokumen penting milik korban juga turut dibawa tanpa kejelasan.
“Sudah saya kasih uang lima juta, tapi tidak ada hasil. Dokumen saya juga dibawa dan tidak ada kejelasan,” ujar ISW. Sabtu (4/4/2026)
Penelusuran korban menunjukkan dokumen miliknya berada di wilayah Serang, di tangan pihak yang merupakan rekanan terduga pelaku dan juga mengaku sebagai korban dengan modus serupa.
Terduga pelaku diketahui berinisial GST, berdomisili di Kadu Mantung RT 004/02 Pandeglang, Banten. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan serta iming-iming penggandaan uang untuk meyakinkan korban.
Transaksi dalam aksinya diduga menggunakan rekening Bank BCA atas nama Ida Rosida, yang disebut sebagai istri pertama pelaku, sebagai sarana penerimaan dana dari para korban.
Pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku sering berada di rumah seorang wanita yang dinikahi secara agama di wilayah Warung Gunung, Kecamatan Rangkasbitung. Saat dilakukan pencarian, pelaku tidak berada di lokasi dan diduga telah berpindah sebelum ditemukan.
Hingga saat ini, pelaku masih belum ditemukan dan diduga terus bergerak untuk mencari korban baru. Pelaku juga memanfaatkan media sosial TikTok dengan nama akun “gustiansyah 123 Tiger BTS” untuk menjaring korban.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama yang menawarkan jasa instan tanpa prosedur resmi, iming-iming penggandaan uang, serta transaksi melalui rekening pihak lain tanpa kejelasan hukum.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Para korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut dan menangkap pelaku guna mencegah bertambahnya korban.












Komentar