FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kepolisian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersebut menempatkan Bahar pada ancaman pidana serius, seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pada tahun 2026, yang memperketat sanksi terhadap tindak kekerasan, khususnya yang dilakukan secara berkelompok.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada 22 September 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara dan menuangkannya dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pihak tersangka menyatakan keberatan atas penetapan tersebut. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku kliennya terkejut karena hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.
“Klien kami kaget karena sampai saat ini belum menerima surat resmi penetapan tersangka,” ujar Ichwan, Senin (2/2/2026).
Pernyataan tersebut memicu sorotan publik terhadap aspek prosedural penyidikan. Namun, hal itu tidak menghapus substansi perkara, yakni dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada korban.
Korban berinisial R, anggota Banser Kota Tangerang, dilaporkan mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada pelipis, lebam di kedua mata, hidung berdarah, luka pada bibir, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan medis akibat luka-luka tersebut.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan bahwa korban merupakan anggota Banser dan menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ancaman Pidana dalam KUHP Baru
Kasus ini berpotensi dijerat pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:
Penganiayaan (Pasal 466 KUHP Baru)
Ayat (1): Penganiayaan biasa, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penganiayaan dalam pasal ini juga mencakup perbuatan yang merusak kesehatan korban.
Kekerasan Bersama atau Pengeroyokan (Pasal 262 KUHP Baru)
Pasal ini mengatur tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok, dengan ancaman pidana yang diperberat sesuai akibat yang ditimbulkan.
Dengan adanya dugaan kekerasan berkelompok serta luka serius pada korban, penerapan Pasal 262 juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru dinilai relevan. Penerapan kumulatif pasal tersebut berpotensi meningkatkan bobot ancaman pidana sekaligus mencerminkan tingkat kesalahan yang dituduhkan.
Perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan instrumen hukum baru yang dirancang untuk menekan praktik kekerasan massal. Publik menanti apakah penyidikan akan berujung pada konstruksi pasal yang tepat dan tegas, atau berhenti pada aspek administratif semata.
Faktahukumnews akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga proses persidangan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai krusial guna memastikan perlindungan korban serta kepastian hukum, sejalan dengan semangat KUHP Baru yang menolak segala bentuk toleransi terhadap kekerasan.












Komentar