Fakta Hukum News, Tangerang Kota – Kembali mencuat praktik ilegal penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Tangerang. Diduga praktik ilegal ini melibatkan mafia yang bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU 34.151.38 beralamat di Jl. Tol Jakarta – Merak KM.13 tepatnya di Jl. KH Hasyim Ashari, Pinang Raya Narogtog, Tangerang, Banten 15.14.5 SPBU 34.101.18 (1.60 KM).
Dalam pantauan awak media pada Sabtu malam (22/03/2025) menunjukkan adanya praktik tersebut yang berlangsung pada siang dan malam hari sekitar pukul 21:05 WIB. Sebuah truk boks golongan 2 berwarna putih yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter terpantau sedang melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang serta beberapa SPBU Lainnya. Dalam satu kali pengisian, truk tersebut mampu mengisi solar senilai Rp500.000 dan mengulangi proses itu berkali-kali di berbagai SPBU.
Dalam aksinya, Sopir truk saat diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter akan dijual kembali sebagai solar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. Solar tersebut ditampung di tempat penimbunan sebelum akhirnya disetorkan ke distributor solar industri.
Untuk menghindari pendeteksian, barcode yang berbeda digunakan dalam setiap pengisian. Bahkan, sopir mengaku mampu mengisi hingga 3.000 liter dalam satu SPBU dengan cara berulang-ulang.
Operator SPBU yang diwawancarai juga mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan untuk melayani pengisian truk tersebut. Ia mengungkapkan, setiap kali melayani pembelian menggunakan truk modifikasi, ia menerima upah sebesar Rp10.000. Operator ini juga mengakui mengenal “bos solar,” yang diduga dalang dari praktik tersebut.
“Saya hanya menjalankan perintah atasan untuk melayani pengisian dan menerima upah sebesar Rp10.000/truk,” ujarnya
Bos solar yang diduga terlibat memiliki koordinator lapangannya berinisial PN. Patut diduga mereka telah menjalin kerja sama dengan oknum SPBU sehingga praktik ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Berdasarkan Pasal 56 KUHP, pihak yang memberikan kesempatan, sarana, atau bantuan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Jika unsur kesengajaan dalam kasus ini terbukti, maka pihak SPBU yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
Melihat dampak besar dari penyalahgunaan solar bersubsidi, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Polres Tangerang Kota dan Polda metro jaya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar subsidi yang beroperasi di wilayah ini. Penegakan hukum yang serius diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar bersubsidi sesuai peruntukannya.












Komentar