Jakarta, faktahukumnews-Fenomena sertipikat ganda masih menjadi permasalahan serius dalam sistem pertanahan di Indonesia. Menurut Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus ahli agraria, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda, yaitu:
1. Tidak adanya Peta Bidang – Ketiadaan peta bidang dalam proses pendaftaran tanah menyebabkan ketidaktepatan dalam penentuan lokasi dan batas tanah, yang berujung pada tumpang tindih sertipikat.
2. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) – Dalam beberapa kasus, program PTSL yang bertujuan mempercepat legalisasi tanah justru menimbulkan sertipikat ganda karena ketidaksesuaian data administrasi dan faktual di lapangan.
3. Tanah tidak dikuasai atau diterlantarkan – Tanah yang tidak dimanfaatkan atau ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama sering kali menjadi objek sengketa karena adanya klaim dari pihak lain yang kemudian mengurus sertipikat atas tanah tersebut.
Salah satu contoh nyata dampak sertipikat ganda adalah kasus penggusuran cluster di Bekasi yang menjadi perdebatan publik. Dalam kasus ini, sejumlah rumah warga digusur akibat sengketa sertipikat, yang belakangan diketahui adanya dugaan salah eksekusi terhadap rumah warga yang sah. Pengadilan bahkan mengungkap adanya kekeliruan dalam penerapan hukum, sehingga korban salah gusur menuntut keadilan dan ganti rugi.
Menurut Prof. Sihombing, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi pertanahan dan minimnya verifikasi data sebelum tindakan eksekusi dilakukan. “Masalah sertipikat ganda bukan hanya berdampak pada individu pemilik tanah, tetapi juga bisa memicu konflik sosial, bahkan menyebabkan penggusuran yang merugikan warga,” ujarnya. Minggu (09/02/2025)
Beliau menekankan pentingnya reformasi sistem pertanahan, termasuk memperkuat basis data digital, meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan sertipikat, serta memastikan adanya transparansi dalam proses pendaftaran tanah. Selain itu, koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya perbaikan sistem dan kesadaran masyarakat dalam menjaga hak atas tanahnya, diharapkan kasus sertipikat ganda dan konflik pertanahan seperti di Bekasi dapat diminimalisir di masa depan.












Komentar