Nias Selatan, faktahukumnews.com – Diduga terjadi adanya penyimpangan dan penyelewengan kewenangan, Kepala Desa Hilisawato telah dilaporkan pada Senin, 13 Januari 2025 ke Kejaksaan Negeri serta 12 tembusan termasuk Ombudsman dan Jaksa Agung Republik Indonesia oleh Ketua, Sekretaris BPD dan masyarakat Desa Hilisawato Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan. Senin, (27/01/2025).
Dijelaskan Ketua BPD, Foloombowo Buulolo bahwa Kepala Desa Hilisawato telah dilaporkan masyarakat dan BPD, terkait adanya dugaan penyelewengan serta penyalahgunaan jabatan dan juga telah melakukan pergantian aparat desa tanpa melalui mekanisme sesuai dengan pasal 26 ayat 2 huruf b UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No.6 tahun 2024 tentang Desa menyatakan Kepala Desa Berwenang mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota,” paparnya kepada media
Dalam keterangannya Ketua BPD, Foloombowo Buulolo menyampaikan kepada media secara terperinci adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan kewenangan lainnya oleh Kepala Desa Hilisawato terkait Anggaran Dana Desa meliputi :
1. Pembangunan tembok penahan tanah TA.2020 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja dan masih ada bangunan yang belum terlaksana setelah di PAPBDESkan menjadi pelebaran jalan sepanjang 350 M, hanya terlaksana 150 M
2. OPS dan SPPD BPD lama dan BPD Baru belum di bayarkan oleh Kepala Desa dari tahun 2020 – 2024
3. Anggaran Covid-19 dari tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Pemanfaatannya,
4. Ada beberapa warga sebagai penerima BLT, namun hak mereka hingga kini belum di bayarkan
5. Honor TPK yang di tetapkan melalui APBDES dari tahun 2020-2024 juga belum terbayarkan
6. Dana fisik perehaban Gedung Balai Desa Rp 150.000.000, juga belum terlaksana TA. 2023
7. TA. 2024 bangunan jalan Tani sepanjang 300 M, juga belum terlaksana
8. Dana Anggaran PKK Rp 10.000.000 /tahun dari tahun 2020-2024 tidak pernah di belanjakan oleh Ketua PKK
9. Masih banyak fisik/proyek desa yang masih banyak terbengkalai
10. SK dan Stempel BPD dari tahun 2023- 2025 belum diserahkan oleh Kepala Desa setelah pengambilan Surat Keputusan dari Bupati, sehingga Kepala Desa Hilisawato patut diduga telah melakukan tindakan sesukanya untuk memalsukan tanda tangan Ketua BPD
Dan sesuai dengan surat pengaduan kami tanggal 13 Januari 2025, Ketua BPD juga mengatakan bahwa Kepala Desa Hilisawato diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan saya sebagai Ketua BPD Desa Hilisawato atas Foloombowo Buulolo dari tahun 2023-2024 demi melancarkan aksinya untuk memperkaya diri,” ujar Foloombowo Buulolo
Untuk di ketahui bahwa laporan Administrasi dan penggunaan Anggaran Dana Desa dari tahun 2020-2024 oleh Kepala Desa Hilisawato ke pemerintah tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban yang terjadi di lapangan,” bebernya
Masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya, dia berharap agar hal ini untuk segera di proses agar tidak terjadi adanya penyelewengan dan penyimpangan kewenangan berkelanjutan secara terbuka dan terang benderang, jika terbukti salah maka dia harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI,” Ucapnya.












Komentar