oleh

Dampak Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam dan KHI

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Perceraian bukan sekadar peristiwa hukum antara dua insan, tetapi juga menyisakan dampak sosial, psikologis, dan spiritual yang mendalam.

Dalam perspektif Islam, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah SWT.

banner 336x280

Berikut ini penyampaian Ustadz Abi Kandar, atau yang akrab disapa Ki Pantun, dalam wawancaranya bersama redaksi Faktahukumnews.com, pada Jumat (11/07/2025).

“Perceraian adalah jalan terakhir, bukan solusi utama. Islam sangat menjunjung tinggi perdamaian dalam rumah tangga. Namun bila perceraian tak bisa dihindari, syariat Islam memberikan jalan keluar yang terhormat dan tetap melindungi hak masing-masing pihak, terutama anak-anak,” ujar Ki Pantun.

Dampak Perceraian dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam ajaran Islam dan peraturan hukum di Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian membawa sejumlah konsekuensi hukum dan sosial, di antaranya:

1. Putusnya Ikatan Perkawinan
Perceraian menyebabkan putusnya hubungan suami istri secara hukum dan syar’i.
(Pasal 115 KHI)

2. Masa Iddah
Istri yang dicerai wajib menjalani masa iddah:

Tiga kali suci (bagi perempuan yang haid)

90 hari (bagi yang tidak haid)

Hingga melahirkan (jika sedang hamil)
(Pasal 153 KHI)

3. Nafkah dan Mut’ah
Suami diwajibkan memberikan:

Nafkah selama masa iddah

Mut’ah, yakni pemberian berupa barang atau uang sebagai penghormatan terakhir kepada istri
(Pasal 149 huruf b dan c KHI)

4. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Anak di bawah usia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibu, kecuali jika terdapat alasan kuat yang ditetapkan pengadilan.
(Pasal 105 KHI)

5. Pembagian Harta Bersama
Harta yang diperoleh selama masa pernikahan termasuk harta bersama, dan dibagi sesuai prinsip keadilan.
(Pasal 97 KHI)

Hadis Nabi Muhammad SAW Tentang Perceraian

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).”
(HR. Abu Dawud, No. 2178)

Hadis ini mengingatkan bahwa meskipun perceraian diperbolehkan dalam syariat Islam, ia tetap merupakan keputusan yang serius dan tidak boleh diambil dengan mudah. Oleh karena itu, setiap pihak yang bercerai tetap harus menjaga tanggung jawab dan amanah yang masih melekat.

Pesan Khusus Ki Pantun: Anak Tidak Ada Bekasnya

Dalam penutup wawancaranya, Ki Pantun memberikan pesan khusus yang menyentuh hati, khususnya kepada para ayah:

“Setelah bercerai, jangan lalai menunaikan kewajiban sebagai orang tua. Khususnya bagi para laki-laki, jangan tinggalkan anak karena perceraian. Istri bisa jadi bekas istri. Tapi anak, tidak ada istilah bekas anak. Mereka tetap darah daging yang harus kita nafkahi, lindungi, dan bimbing sampai mereka dewasa.”

Ia juga menekankan bahwa menelantarkan nafkah anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar dalam pandangan Islam. Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dengan kasih sayang dan tanggung jawab kedua orang tuanya, meskipun mereka tidak lagi hidup serumah.

Profil Singkat: Ki Pantun / Ustadz Abi Kandar

Ustadz Abi Kandar, atau Ki Pantun, adalah penceramah dan tokoh agama asal Kabupaten Tangerang, Banten. Ia merupakan Pimpinan Majelis Taklim Nurul Huda, dan dikenal karena pendekatannya yang komunikatif, humanis, dan khas dengan pantun dalam dakwahnya.

Informasi dan Undangan Ceramah

Bagi masyarakat, lembaga, masjid, sekolah, atau instansi yang ingin mengundang Ki Pantun sebagai pengisi ceramah, narasumber kajian, atau pembina keagamaan, dapat langsung menghubungi:

📱 WhatsApp: 0838-0704-0129

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *