FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum berbasis syariah, Ustadz Abi Kandar atau yang akrab disapa Ki Pantun, seorang pendakwah asal Kabupaten Tangerang, menegaskan pentingnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Menurut Ustadz Abi Kandar, KHI bukan sekadar kumpulan norma agama, tetapi merupakan hasil penyelarasan antara prinsip hukum Islam dan sistem hukum nasional.
“Kompilasi Hukum Islam adalah bentuk konkret penerapan syariat dalam bingkai hukum negara. Ia menjadi jembatan antara nilai-nilai fiqih dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk,” ujar Ki Pantun saat ditemui dalam acara pengajian hukum Islam pada Senin, (03/11/2025).
KHI yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 berfungsi sebagai sumber hukum positif bagi pengadilan agama di Indonesia, khususnya dalam perkara perkawinan, waris dan perwakafan.
Dalam pandangan Ki Pantun, keberadaan KHI membantu para hakim agama untuk memiliki dasar hukum yang seragam dan sesuai dengan konteks sosial masyarakat Indonesia.
“Syariat Islam mengajarkan keadilan dan kemaslahatan. Kompilasi Hukum Islam berperan sebagai rambu agar keputusan hukum di pengadilan tidak hanya berdasarkan teks, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan dan kondisi umat,” lanjutnya.
Selain itu, Ki Pantun juga menyoroti pentingnya pembaruan dan sosialisasi KHI di kalangan masyarakat. Menurutnya, banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh isi KHI, padahal di dalamnya terdapat panduan penting tentang hak dan kewajiban suami-istri, tata cara pewarisan, serta pengelolaan wakaf.
“Kita perlu memperluas dakwah hukum. Dakwah bukan hanya soal akhlak, tapi juga pengetahuan tentang hukum Islam agar umat tidak buta terhadap hak-haknya di mata hukum,” tegasnya.
Sebagai pendakwah yang aktif memberikan ceramah hukum Islam di berbagai majelis dan lembaga pendidikan, Ki Pantun berharap pemerintah bersama tokoh agama dapat berkolaborasi dalam memperkuat literasi hukum Islam di tingkat masyarakat bawah.
“KHI adalah warisan hukum yang harus dijaga relevansinya. Jangan hanya dibaca oleh hakim, tapi juga dipahami oleh rakyat, agar keadilan syariah benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Ustadz Abi Kandar.
Catatan :
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hasil kodifikasi hukum Islam di Indonesia yang digunakan oleh Pengadilan Agama sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara umat Islam. Ditetapkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991, KHI mencakup tiga buku utama: Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, dan Buku III tentang Perwakafan.












Komentar