Fakta Hukum News, Tasikmalaya – Kasus dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Seorang warga Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, bernama Mendhy Wirakusumah Bin Tata Karyana, melaporkan seorang individu yang diketahui bernama RD. Dea Citra Febriany atas dugaan penipuan terkait proses peralihan hak sertifikat tanah.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, korban mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, di kediamannya di Jl. Raya Barat No. 130 RT. 001 RW. 017, Desa Singaparna, korban melakukan kesepakatan dengan terlapor untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Sebagai biaya awal, korban menyetorkan dana sebesar Rp 15.800.000 untuk administrasi dan pengukuran. Namun, setelah pembayaran tersebut, terlapor kembali meminta sejumlah tambahan biaya dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pengurusan lainnya. Seluruh permintaan tambahan dana tersebut ditransfer oleh korban ke rekening BCA atas nama RD. Dea Citra Febriany dalam beberapa tahap, yakni:
02 Februari 2025 sebesar Rp 1.473.000
05 Februari 2025 sebesar Rp 1.500.000
08 Februari 2025 sebesar Rp 3.000.000
26 Februari 2025 sebesar Rp 5.000.000
06 Maret 2025 sebesar Rp 10.000.000
13 Maret 2025 sebesar Rp 15.570.000
Dengan demikian, total dana yang telah disetorkan korban mencapai Rp 52.943.000.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, korban tidak memperoleh kejelasan terkait proses peralihan hak atas sertifikat tersebut. Setiap kali ditanyakan, terlapor hanya memberikan alasan tanpa bukti konkret mengenai perkembangan prosesnya. Selain itu, dana yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan secara materiil dan moril, Mendhy akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya pada Sabtu Dini hari (26/04/2025)
Dalam keterangannya, Mendhy menyatakan:
Saya sangat kecewa dan merasa telah menjadi korban penipuan. Sejak awal saya sudah memenuhi semua permintaan pembayaran yang dijanjikan untuk mengurus balik nama sertifikat. Namun, setelah uang saya berikan secara bertahap, tidak ada kejelasan apapun terkait prosesnya.
Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian lebih dari 52 juta rupiah. Saya berharap Kepolisian Resor Tasikmalaya bisa segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi saya,” ungkap Mendhy.
Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Yosy, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menilai bahwa unsur-unsur penipuan telah terpenuhi dalam perkara ini. Klien kami tidak hanya mengalami kerugian materiil yang cukup besar, tetapi juga kerugian secara psikologis. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, seseorang dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun jika dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mendorong orang lain menyerahkan sesuatu. Dalam perkara ini, unsur tersebut terpenuhi secara jelas.
Kami meminta kepada pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional, dan kami siap untuk mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Yosy.
Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang, dan korban beserta kuasa hukumnya berharap agar pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Komentar