FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. B.F. Sihombing, mendesak Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar segera mengambil alih penanganan dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran batu bara PT Indah Jaya di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Menurut Prof. Sihombing, apabila benar warga telah bertahun-tahun menghirup asap dan menerima sisa pembakaran batu bara yang masuk ke lingkungan permukiman, maka kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika benar terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat selama bertahun-tahun, maka Kementerian Lingkungan Hidup wajib turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegas Prof. Sihombing, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prof. Sihombing juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen lingkungan perusahaan, sistem pengendalian emisi, penggunaan bahan bakar batu bara, serta pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, apabila benar masyarakat sekitar selama bertahun-tahun tidak pernah merasakan manfaat CSR, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah.
“CSR tidak boleh hanya menjadi laporan di atas kertas. Apabila masyarakat yang hidup berdampingan dengan perusahaan tidak memperoleh manfaat, sementara mereka justru diduga menanggung dampak pencemaran, maka pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaannya secara serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Sihombing meminta Menteri Lingkungan Hidup membentuk tim pemeriksa independen guna menguji emisi cerobong, kualitas udara ambien, serta dampak lingkungan terhadap masyarakat.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran baku mutu lingkungan hidup, maka sanksi administratif, perdata, maupun pidana harus diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan dugaan pencemaran ini berlarut-larut. Penegakan hukum lingkungan harus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indah Jaya belum memberikan tanggapan resmi. FaktaHukumNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












Komentar