FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Rumah Makan Mina Ayu diduga beroperasi secara ilegal dan belum mengantongi izin usaha resmi, selain itu rumah makan tersebut juga diduga tidak pernah membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) ke kas daerah selama puluhan tahun.
Dugaan ini mencuat setelah H. Nasdiayah, pemilik RM Mina Ayu yang berlokasi di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu menantang awak media saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
“Izin rumah makan kami semuanya tidak ada. Silakan laporkan,” ucap H. Nasdiayah di lokasi usahanya.
Hasil penelusuran awal, RM Mina Ayu diduga melanggar:
1. UU No. 28/2009 jo Perda Kab. Indramayu No. 1/2024 – Usaha rumah makan wajib memungut dan menyetor PB1 sebesar 10% dari omzet ke Bapenda.
2. PP No. 5/2021 – Usaha skala menengah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS.
3. Perda Kab. Indramayu No. 15/2012 tentang Izin Gangguan – Usaha berpotensi gangguan lingkungan wajib berizin.
Jika terbukti, sanksi menanti. Pasal 97 UU 28/2009 mengatur wajib pajak yang sengaja tidak membayar dapat dipidana 3 bulan sampai 1 tahun dan denda 2 kali jumlah pajak terutang. Sementara usaha tanpa izin dapat disegel Satpol PP sesuai Perda.
Pernyataan pemilik “silakan laporkan dan silakan tutup RM Mina Ayu” dinilai warga sebagai bentuk arogansi dan tantangan terhadap hukum.
“Ini negara hukum. Kalau semua pengusaha ngomong begitu, hancur pendapatan daerah. Warung kecil dikejar pajak, masa RM besar dibiarkan? Satpol PP harus segel, Bapenda harus audit dari awal berdiri 2008 sampai sekarang,” ujar salah satu warga yang minta namanya tidak disebut, Rabu (10/6/2026).
Warga juga mempertanyakan kinerja dinas terkait. “DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP kemana saja selama ini? Masa RM sebesar itu tahunan tidak punya izin dan tidak bayar pajak?” tambahnya.
Berdasarkan data lapangan, RM Mina Ayu sudah beroperasi lebih dari 10 tahun dan selalu ramai pengunjung, terutama rombongan peziarah dan pekerja proyek. Dengan asumsi omzet Rp5 juta/hari, potensi pajak PB1 yang hilang bisa mencapai Rp15 juta/bulan atau Rp180 juta/tahun.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kuwu Limbangan yang akrab disapa Kuwu Wendha menjawab singkat.
“Langsung tanyakan ke pihak rumah makan saja, Pak H. Nasdiyah,” tulisnya.
Masyarakat berencana melaporkan temuan ini resmi ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan Polres Indramayu jika dalam 7 hari ke depan Pemkab Indramayu belum mengambil tindakan.














Komentar