FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta Barat – Sidang perkara dugaan wanprestasi dengan nomor 370/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/6/2026). Perkara ini diajukan PT Cipta Mandiri Agung Jaya (PT CMAJ) selaku Penggugat terhadap PT Bangun Daya Persada (PT BDP) selaku Tergugat.
Namun agenda mediasi yang memasuki tahap perdamaian kembali gagal. PT BDP tidak hadir dan tercatat belum pernah mengikuti seluruh rangkaian persidangan sejak gugatan didaftarkan pada 7 Mei 2026.
Kuasa Hukum PT CMAJ, Ali Akiram, S.H., M.H., membenarkan absennya pihak lawan saat ditemui usai sidang. Menurutnya, mediasi merupakan momen krusial bagi kedua pihak untuk mencari jalan damai.
“Sampai hari ini, yang seharusnya agenda perdamaian, pihak lawan tidak hadir. Selain panggilan resmi pengadilan, kami juga sudah menginformasikan melalui rekan NS, kuasa hukum Tergugat saat somasi Agustus 2025,” ujar Ali.
Ali menjelaskan, rekan NS beralasan manajemen PT BDP belum memberi kuasa penuh karena kondisi internal perusahaan sedang tidak stabil. Ia menunjukkan bukti koordinasi WhatsApp yang isinya, “Pagi bg.. Kami blm dpt kuasa bang… Keadaan Bdp sepertinya lagi sgt krng baik”.
Konfirmasi serupa juga disampaikan perwakilan PT BDP berinisial A saat dihubungi Ali.
Ali menyebut, jika Tergugat terus absen setelah dipanggil secara patut, majelis hakim berwenang menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran Tergugat.
“Berkas gugatan materiil wanprestasi sudah kami daftarkan lengkap melalui e-Court Mahkamah Agung. Meliputi Surat Kuasa, Surat Gugatan, dan alat bukti surat pendukung,” jelas pengacara yang akrab disapa Paktut Kiram.
Terkait nilai gugatan, Ali mengungkapkan PT CMAJ mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar. Angka itu merupakan outstanding atau sisa pembayaran yang belum dilunasi PT BDP.
Meski demikian, pintu perdamaian masih terbuka. “Perdamaian masih bisa ditempuh sebelum ada putusan. Tinggal kita lihat iktikad baik dari Tergugat,” pungkas Ali.












Komentar