FaktaHukumNews, Tangerang — Penipuan bermodus janji kerja oleh sekelompok oknum dengan janji penempatan kerja di berbagai bidang namun semua itu diduga hanya modus belaka.
Seorang ibu inisial M (45) warga Kabupaten Tangerang mewakili 13 korban yang di bawanya datang ke Kantor Hukum A.B Asssocite & co guna meminta bantuan hukum terkait dirinya merasa di tipu oleh beberapa oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan membayar uang sebagai jaminan. Senin (19/5/2025).
Di jelaskan bahwa sebanyak 13 orang menjadi korban penipuan bermodus janji kerja oleh sekelompok oknum yang menjanjikan penempatan kerja di sejumlah pabrik dan bandara. Para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp.3juta hingga Rp12 juta, dengan total kerugian mencapai Rp45 juta.
Para pelaku menjanjikan korban akan ditempatkan bekerja di berbagai lokasi seperti pabrik Mitsuba, Horning, Mayora Jayanti dan juga sebagai porter bandara. Setelah menyetor uang, para korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan dan lebih parahnya lagi, para pelaku justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Dalam kronologi yang dihimpun, para korban menyebut sejumlah nama dan inisial terlibat dalam modus ini, di antaranya :
1. Bewok
2. Iwan
3. Nanang
4. Aang
5. Madam
6. Aldo/Tedi
7. Rani
Mereka berperan sebagai perekrut palsu yang mengaku memiliki akses penempatan kerja di perusahaan ternama.
“Uang sudah kami serahkan, tapi setelah itu mereka kabur dan tidak ada pertanggungjawaban sama sekali,” ungkap salah satu korban. Senin (19/05/2025).
Para korban berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Mereka juga meminta agar kasus ini diproses secara hukum agar memberi efek jera.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang mengharuskan pembayaran uang di awal tanpa kejelasan dan legalitas.


















Komentar