oleh

UU Narkotika Tekankan Rehabilitasi, Bukan Pemidanaan Pengguna: Generasi Muda Harus Dilindungi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Managing Partner Trisula & Rekan, Leo Andri K., S.H., menyampaikan Edukasi Hukum dan Pencegahan “Dalam Upaya Meningkatkan Pemahaman Hukum Sekaligus Mendorong Pencegahan” pada penyalahgunaan narkoba yang saat ini terus mengancam pada generasi muda. Senin, (24/11/2025).

Dikesempatan tersebut, Leo Andri K., S.H., mengungkapkan bahwa Undang-Undang Narkotika telah mengatur dengan jelas bahwa pengguna narkoba adalah korban dan tidak semestinya dipidana, tetapi wajib direhabilitasi.

banner 336x280

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menekankan pendekatan kesehatan bagi pengguna.

“Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ini artinya pengguna bukan pelaku kriminal, melainkan korban yang harus disembuhkan,” ujar Leo. Senin (24/12/2025).

Dalam penjelasannya, dia menambahkan bahwa pemidanaan terhadap pengguna justru bertentangan dengan semangat perlindungan generasi muda.

“Pasal 127 UU Narkotika juga membuka ruang bahwa pengguna dapat ditempatkan dalam program rehabilitasi, bukan penjara, karena secara hukum mereka masuk kategori korban,” jelasnya.

Dalam paparannya, Leo Andri menyampaikan bahwa upaya pencegahan harus dimulai sejak dini, karena anak muda adalah kelompok paling rentan terhadap pergaulan bebas dan eksploitasi jaringan peredaran gelap narkoba. Ia menyampaikan beberapa langkah strategis:

1. Edukasi hukum di sekolah & kampus

Remaja wajib mengetahui konsekuensi hukum serta memahami bahwa narkoba dapat merusak masa depan.

2. Pendampingan keluarga

Peran orang tua sangat penting dalam memantau lingkungan pergaulan anak.

3. Kegiatan positif & pengembangan bakat

Remaja yang aktif dalam kegiatan sosial, olahraga, dan kreativitas memiliki risiko lebih rendah terpengaruh narkoba.

4. Kerjasama desa/kelurahan dan aparat hukum Lingkungan harus bersama-sama menciptakan kampung bebas narkoba yang ramah bagi anak muda.

5. Akses rehabilitasi tanpa stigma

Anak muda yang terlanjur memakai harus diarahkan untuk berobat, bukan disalahkan.

Sebagai penutup, Leo Andri K., S.H., menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum bandar dan pengedar.

Melindungi pengguna khususnya generasi muda melalui rehabilitasi adalah bagian dari amanat Undang-Undang.

“Anak muda harus kita selamatkan, bukan kita pidanakan. Negara hadir untuk memberi jalan pemulihan, bukan menghancurkan masa depan mereka,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed