oleh

Usai Beraksi di Kawasan Renon, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Dentim

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau yang lebih dikenal sebagai Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, berakhir dengan diamankannya dua terduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/09/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir Jalan Juanda, Desa Sumerta Kelod, untuk berolahraga (jogging) di Lapangan Bajra Sandhi. Korban mengaku lupa mengunci stang sepeda motor. Sekitar satu jam kemudian, saat kembali untuk mengambil minuman, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Setelah sempat mencari di sekitar lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta penelusuran rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Kusuma Atmaja, pada Minggu malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku sebelumnya datang ke kawasan Lapangan Renon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Setelah melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah seorang pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi.

Usai berhasil mengambil sepeda motor, para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam milik korban dan Honda Scoopy hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

“Kelalaian kecil seperti lupa mengunci stang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed