FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar atau trek-trekan di Jl. By Pass Ngurah Rai, tepatnya di depan Hongkong Garden arah Patung Titi Banda, Minggu (6/9/2026) dini hari.
Laporan tersebut masuk melalui layanan Call Center Polri 110 sekitar pukul 02.26 WITA. Menindaklanjuti laporan, personel Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jl. By Pass Ngurah Rai. Begitu melihat kehadiran polisi, kelompok yang diduga melakukan aksi trek-trekan langsung membubarkan diri.
Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar atau trek-trekan karena selain mengganggu ketertiban, kegiatan tersebut juga sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Apabila menemukan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110,” ujarnya.
Polsek Dentim akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan guna mengantisipasi terulangnya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.














Komentar