FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui PT. Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Agustus 2026. Dalam penyesuaian kali ini, tiga jenis BBM non-subsidi mengalami penurunan harga, sementara BBM subsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan daftar harga terbaru, Pertamax (RON 92) turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Selanjutnya, Pertamax Green turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, sedangkan Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
Sementara itu, harga Bio Solar tetap Rp6.800 per liter, Pertalite tetap Rp10.000 per liter, Dexlite bertahan di Rp19.700 per liter, dan Pertamina Dex tetap Rp21.150 per liter.
Untuk SPBU swasta, sejumlah produk juga mengalami penyesuaian harga. BP 92 kini dipasarkan seharga Rp16.130 per liter, BP Ultimate menjadi Rp16.760 per liter, dan BP Ultimate Diesel menjadi Rp21.190 per liter.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Kitty Andhora dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Penyesuaian harga tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga minyak mentah dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta kondisi ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pasokan energi dan kemampuan daya beli masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memperolehy informasi harga BBM dari sumber resmi serta menyesuaikan penggunaan bahan bakar sesuai kebutuhan kendaraan masing-masing.
















Komentar