oleh

Tiang Reklame Nyaris Roboh di Cisoka, Warga Soroti Kelalaian dan Minimnya Pengawasan

banner 468x60

FaktaHukumNews, Tangerang – Kondisi reklame di sejumlah titik yang berada di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, belakangan menjadi perhatian warga. Banyak tiang reklame yang berdiri tanpa perawatan dan terlihat rapuh memicu kekhawatiran, terutama yang berdiri di sekitar kawasan padat aktivitas seperti depan pusat pertokoan Cisoka.

Beberapa warga mengungkapkan keresahannya karena tiang-tiang reklame yang menjulang tersebut tampak tidak lagi kokoh. Salah satu tiang bahkan terlihat condong ke arah jalan dan mengenai kabel listrik yang berada di atasnya. Hal ini dinilai sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan musibah kapan saja.

banner 336x280

“Sudah hampir roboh, apalagi kalau hujan deras dan angin kencang. Kami sebagai warga tentu merasa was-was, takutnya jatuh dan menimpa pengguna jalan atau menyebabkan korsleting listrik,” ucap warga Sekitar Senin (16/06/2025)

Warga juga menyebut bahwa mayoritas tiang-tiang reklame tersebut dipasang tanpa pengawasan lanjutan. Setelah didirikan, pemilik usaha reklame tidak pernah terlihat kembali melakukan pemantauan ataupun perbaikan. Nomor kontak yang biasanya dicantumkan pada tiang pun banyak yang sudah tidak aktif. Sejumlah tiang bahkan terlihat berkarat dan dalam kondisi tidak layak.

“Yang pasang cuma datang sekali, langsung tancap tiang, terus ditinggal begitu saja. Lama-lama karatan dan miring, tapi enggak ada yang bertanggung jawab,” tambah warga lainnya.

Tak hanya pihak swasta yang disorot, pemerintah setempat juga dinilai lambat dalam menanggapi persoalan ini. Warga berharap agar ada tindakan tegas terhadap para pengusaha reklame yang tidak mengindahkan aspek keselamatan.

“Kami cuma ingin lingkungan yang aman. Kalau memang tiang-tiang itu tidak memenuhi syarat keselamatan, seharusnya pemerintah segera ambil tindakan. Jangan sampai ada korban dulu baru sibuk bergerak,” pungkas salah satu warga di lokasi.

Masyarakat juga meminta agar seluruh izin usaha reklame di wilayah tersebut diperiksa ulang. Bila ditemukan adanya pelanggaran atau izin yang telah kedaluwarsa, maka langkah penertiban wajib segera dilakukan demi keselamatan bersama.

Redaksi | Faktahukumnews

Terus ikuti informasi hukum, sosial, dan pengawasan publik lainnya hanya di Faktahukumnews.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *