FaktaHukumNews, Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sebuah pabrik di kawasan Tangerang yang terbukti membuang limbah industri tanpa pengolahan ke Sungai Cirarab.
Aksi pencemaran ini menyebabkan perubahan warna air sungai dan mencemari Danau Citra yang terhubung dengan aliran tersebut.
Penyegelan dilakukan pada Jumat (23/05/2025) setelah KLHK menemukan 23 titik pencemaran di sepanjang Sungai Cirarab. Salah satu titik tercemar berasal dari pabrik yang terbukti membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menindak pelanggaran berat terhadap lingkungan.
“KLHK menyegel pabrik tersebut, tapi pertanyaannya: berapa banyak lagi yang luput dari pengawasan,” ujarnya.
Hanif menekankan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan lebih dari sekadar reaksi sesaat. Ia menyerukan ketegasan hukum dan peningkatan kesadaran semua pihak agar pencemaran lingkungan tidak terus berulang.
Kasus ini menambah daftar panjang industri yang melanggar aturan pengelolaan limbah. KLHK berjanji akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan industri yang rawan pencemaran.
#SungaiCirarab #PencemaranLingkungan #LimbahIndustri #Tangerang #DanauCitra














Komentar