FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang —Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pengabaian hak mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dalam mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) akibat keterlambatan pelunasan biaya kuliah, seorang akademisi dan praktisi hukum, Mustofa Ali, S.H., M.H., angkat bicara.
Mahasiswa berinisial P.K.S., dari Program Studi Manajemen semester 5, disebutkan tidak diizinkan mengikuti UAS oleh pihak kampus lantaran masih memiliki tunggakan sebesar Rp4.500.000, meskipun telah membayar sebagian besar kewajibannya sebesar Rp6.200.000 dari total Rp10.700.000.
Permohonan dispensasi pelunasan bertahap yang diajukan pihak keluarga mahasiswa ditolak secara langsung oleh pihak kampus. Bahkan, dalam pernyataan singkat yang dikirimkan oleh Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan UNIPI, Suwarto, pada Sabtu (26/07/2025), disebutkan:
“Sudah tidak ada dispensasi. Lunas dulu, nanti ikut ujian susulan,” ujarnya.
Mustofa Ali: Sikap Kampus Bertentangan dengan Semangat Konstitusi
Menanggapi hal tersebut, Mustofa Ali, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan kampus yang tidak memberikan ruang dialog dan toleransi kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
“Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Negara dan seluruh penyelenggara pendidikan, termasuk perguruan tinggi swasta, wajib memberikan akses pendidikan yang adil bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” ungkap Mustofa, pada Minggu (27/07/2025).
Ia menambahkan, tindakan UNIPI tersebut juga bertentangan dengan:
Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa penyelenggara pendidikan tinggi wajib menyediakan akses dan layanan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pendidikan.
Kampus Bukan Lembaga Komersial
“Kampus bukan lembaga komersial yang hanya mementingkan prosedur administratif. Ia harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Mustofa.
Ia juga menekankan bahwa menutup akses UAS bagi mahasiswa yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyicil kewajiban justru mencerminkan krisis empati dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
Dorongan Langkah Solutif dan Pemeriksaan Ombudsman
Mustofa menyarankan agar Kemendikbudristek dan Ombudsman RI turun tangan dalam menangani kasus ini, karena bisa menjadi preseden buruk bagi kampus-kampus lain.
“Solusi terbaik adalah mediasi terbuka antara kampus dan orang tua mahasiswa. Mahasiswa bisa diberi kesempatan mengikuti ujian bersyarat sambil menyelesaikan kewajiban finansialnya sesuai kesepakatan tertulis,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang memiliki semangat belajar dan tanggung jawab tidak boleh dikorbankan oleh sistem administrasi yang kaku dan tidak manusiawi.
📌 Redaksi FaktaHukumNews menyerukan kepada seluruh pemangku kebijakan pendidikan agar tidak melupakan aspek keadilan sosial dalam setiap kebijakan akademik, khususnya terhadap mahasiswa dari golongan ekonomi menengah ke bawah.
🖋️ Reporter: Tim FaktaHukumNews
📅 Tanggal Publikasi: Minggu, 27 Juli 2025
🔗 www.faktahukumnews.com
#FaktaHukumNews #UNIPI #MustofaAli #PendidikanUntukSemua #DispensasiUjian #Kemendikbudristek #OmbudsmanRI #UU12Tahun2012 #Pasal31UUD1945 #KeadilanSosial












Komentar