FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Spanduk bentuk dukungan untuk Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakeknya sendiri ke pengadilan gegara rumah peninggalan almarhum ayahnya, membentang di depan rumahnya di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Tertulis ‘Posko Peduli Zaki Anak Yatim Umur 12 Tahun Digugat di PN Indramayu Sebagai Tergugat Mohon Perlindungan Hukum.’
“Spanduk ini dipasang pak Yopi (pengacara mereka) sebelum berangkat ke rumah pak Gubernur Dedi Mulyadi kemarin,” ujar Heryatno (20), kakak dari Zaki, pada Senin (7/7/2025).
Heryatno menceritakan, sejak spanduk itu dipasang, banyak tetangga yang berdatangan ke rumah.
Mereka memberi dukungan moril untuk keluarga kecil mereka. “Alhamdulillah banyak yang beri dukungan,” ucapnya.
Dukungan tersebut bahkan datang pula dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Heryatno bercerita dihubungi oleh staf gubernur untuk datang ke kediaman Dedi Mulyadi.
Heryatno menyampaikan, di sana, Dedi Mulyadi juga memberikan dukungan untuk keluarga mereka.
“Pengennya urusan ini cepat beres. Tapi mungkin untuk kekeluargaan sudah tidak bisa, intinya saya minta keadilan saja, terutama untuk adik saya,” ujar Heryatno.
Di jelaskan Heryatno bahwa tanah tersebut sebenarnya memang bersertifikat, tapi masih atas nama kakek dan neneknya.
“Tanahnya di beli sekitar tahun 2008, kala itu seharga Rp 35 juta, dan orang tua saya juga turut andil dalam pembelian dengan mengeluarkan uang Rp 12 juta dari harga Rp 35 juta tersebut,” ungkapnya.
Bahkan termasuk dalam pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya, karena sebagian lahan rumah dahulunya merupakan empang hingga bangunan rumah yang juga murni seutuhnya dibangun oleh orang tuanya.
“Untuk rumah itu murni dibangun oleh orang tua saya, termasuk pengurukan sebab dahulu sebagiannya adalah balong (empang),” pungkasnya.

















Komentar