FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Penyelesaian sengketa di tingkat desa kini tak harus selalu berakhir di pengadilan. Melalui Mahkamah Desa, masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara adil, cepat, dan berbiaya ringan dengan tetap berlandaskan hukum adat dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Advokat dan Praktisi Hukum, Rusli Efendi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2026).
Menurutnya, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, peran desa dalam menjaga stabilitas sosial melalui mekanisme penyelesaian mandiri menjadi semakin krusial.
“Eksistensi desa bukan sekadar pembagian administratif. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki tata laksana kehidupan sendiri. Mahkamah Desa hadir untuk memulihkan harmoni sosial yang terganggu akibat sengketa,” ujar Rusli.
Mahkamah Desa, atau di beberapa daerah disebut Lembaga Perdamaian Desa/Adat, berfungsi sebagai forum peradilan adat non-litigasi. Lembaga ini mengedepankan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perselisihan antarwarga.
Meskipun bukan lembaga peradilan formal di bawah Mahkamah Agung, Mahkamah Desa memiliki kekuatan hukum yang diakui. Putusan yang dihasilkan bersifat mediatif dan bertujuan memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat, dengan hukum adat sebagai instrumen utama dan hukum nasional sebagai batasan.
Legitimasi Mahkamah Desa berpijak pada sejumlah regulasi. Secara konstitusional, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Secara perundang-undangan, UU No. 3 Tahun 2024 memberikan mandat bagi desa untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa lokal. Sementara UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (4) huruf k mewajibkan kepala desa menyelesaikan perselisihan masyarakat secara adil dan transparan.
Dukungan sektoral juga datang dari Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Agar memiliki kepastian hukum, Mahkamah Desa menjalankan beberapa prinsip operasional. Pertama, asas _primum remedium_ yang menempatkan penyelesaian adat sebagai upaya utama sebelum jalur pengadilan. Kedua, wewenang terbatas pada warga berdomisili di desa dengan objek sengketa adat, tanah ulayat, waris, hingga tindak pidana ringan.
Hasil kesepakatan wajib dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perdamaian. Dokumen ini memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan yang diakui hukum perdata.
“Jika para pihak sepakat dan menandatangani berita acara, kesepakatan itu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Bila ada yang ingkar janji, akta tersebut bisa dijadikan alat bukti untuk memohon eksekusi ke Pengadilan Negeri,” jelas Rusli.
Sebagai Managing Partner DRAGON LAW & LEO EFENDI LAW FIRM, Rusli menegaskan bahwa memfungsikan kembali Mahkamah Desa adalah langkah memanusiakan hukum.
“Kita tidak hanya bicara teks undang-undang, tetapi tentang harmoni sosial. Mahkamah Desa adalah pilar utama dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Penulis: Rusli Efendi, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum, Managing Partner DRAGON LAW & LEO EFENDI LAW FIRM.


















Komentar