oleh

Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS sebagai Tersangka

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

banner 336x280

Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang menemukan 232 sampel dari 268 sampel beras tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label.

Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan dan menguji sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan, termasuk PT FS.

Hasilnya, ditemukan bahwa beras yang diproduksi oleh PT FS tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main, dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pelanggaran UU TPPU.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *