oleh

Saksi Tergugat Menguatkan Dalil Gugatan Penggugat: Akta Jual Beli Terancam Cacat Hukum

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Sidang perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2025/PN.Idm kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin, 4 Agustus 2025.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, namun kesaksian yang dihadirkan justru menguatkan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

banner 336x280

Saksi yang diajukan oleh Tergugat I (H. Salmin) dan Tergugat II (Kuswono) secara terbuka mengakui bahwa proses jual beli tanah antara kedua Tergugat dilakukan secara tidak lazim.

Saksi menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 253/2008 dan AJB Nomor 358/2010 ditandatangani bukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan dilakukan di rumah Tergugat II.

Kuswanto Pujiantono, kuasa hukum Penggugat dari LBH Delta 19, menyatakan bahwa, “Proses jual beli yang tidak dilakukan di hadapan PPAT secara hukum menyebabkan akta tersebut cacat hukum dan dikategorikan sebagai akta di bawah tangan, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 38 ayat 1 dan PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 22,” papar Kuswanto di hadapan majelis hakim. Senin, (4/8/2025).

Penggugat, Sukara, juga membantah telah melakukan jual beli tanah kepada Tergugat dan menyatakan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran apa pun sebagai bukti transaksi.

“Kalau benar tanah itu saya jual, mana bukti kwitansi yang saya tanda tangani, faktanya, dalam semua alat bukti yang mereka ajukan, tidak ada satu pun kwitansi pembayaran,” terang Sukara menyampaikan selepas sidang.

Kuswanto berharap majelis hakim mempertimbangkan kesaksian dari kedua belah pihak yang secara terang menyebutkan bahwa akta dibuat tidak di hadapan PPATS (Camat Kecamatan Balongan).

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *