FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Tim Pemburu Begal Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga terduga anggota geng motor yang diduga melakukan aksi pembegalan dan penganiayaan terhadap dua pemotor di Flyover Taman Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (21/5/2026). Ketiganya ditangkap pada Senin (25/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikesit, mengatakan penangkapan merupakan hasil kerja gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung.
“Kami berhasil menangkap tiga terduga pelaku berinisial M, B, dan G, yang beraksi di kawasan Flyover Taman Cibodas,” ujar AKBP Parikesit.
Peristiwa bermula saat dua korban berboncengan mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, mereka dipepet enam orang yang berboncengan tiga dengan dua sepeda motor. Para pelaku memaksa korban menyerahkan motor. Karena melawan, terjadi tarik-menarik kendaraan dan kunci motor.
Karena korban bertahan, para pelaku menyerang secara brutal menggunakan celurit. Pengendara mengalami enam luka bacok di punggung, bahu, dan paha. Sementara penumpang yang dibonceng mengalami satu luka tusuk.
Aksi berhasil digagalkan setelah warga sekitar datang membantu. Melihat massa berkumpul, keenam pelaku melarikan diri. Dari lokasi, polisi menemukan masker dan helm milik salah satu pelaku yang tertinggal. Di helm tersebut terdapat logo kelompok “C 01”.
“Berangkat dari petunjuk itu, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” jelas Parikesit.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa helm, masker, telepon genggam, dan sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, pengeroyokan, dan percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.












Komentar